Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 063 Tahun 2018, maka Pembayaran Sidang Tugas Akhir Strata satu dan Proyek Akhir Diploma Tiga harus lunas sebelum dilakukan Sidang Tugas Akhir Strata Satu dan Proyek Akhir Diploma Tiga. Mengenai Rincian Biaya bisa dilihat di Keuangan ITBU.